Minggu, 07 Oktober 2018

JENIS PAJAK BERDASARKAN LEMBAGA PEMUNGUT

Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai berikut:

  1. Pajak Pusat
    Mobil mewah yang masuk Indonesia dikenakan PPnBM


    Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), bea materai, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  2. Pajak Daerah
    Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakna untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
    • Pajak propinsi
      Contoh pajak kendaraan bermotor dn kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rumah tangga, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.
    • Pajak kabupaten / kota
      Contohnya yaitu: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak pengambilan bahan galian golongan C.
      Hotel yang didirikan di daerah akan dikenakan pajak sebagai pajak daerah
Itulah jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya. Demikian artikel tentang jenis pajak, semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat buat Anda dan pembaca blog ini.

Jangan lupa share dan like artikel ini jika Anda merasa artikel ini bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar