Kamis, 04 Oktober 2018

FUNGSI-FUNGSI PAJAK

Uang hasil pemungutan pajak dapat membiayai pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, membuat lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan kesejahteraan mayarakat. Itulah segelintir manfaat pajak.


Berikut fungsi-fungsi dari pajak!

A. Fungsi Anggaran
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pajak menempati posisi yang sangat vital dan dominan dalam APBN yang ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR.

Uang hasil pungutan pajak dalam APBN ditujukan untuk:

  1. Membiayai berbagai kegiatan dan proyek-proyek pembangunan
  2. Memperluas lapangan atau kesempatan kerja
  3. Memperkuat landasan kegiatan ekonomi
  4. Membayar gaji dan pensiunan pegawai negeri dan TNI POLRI dan tunjangan beras, uang makan dan lauk pauk, serta belanja pegawai luar negeri
  5. Biaya operasional dan pemeliharaan kantor-kantor pemerintah
B. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi mengatur perekonomian guna mencapai pertumbuhan yang lebih cepat. Pada fungsi ini, pemungutan pajak digunakan untuk hal-hal berikut ini:
  1. Melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial
  2. Mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan atau moneter
Fungsi regulasi dapat dilihat dalma bentuk sebagai berikut:
  • Insentif perpajakan secara tepat guna bagi pengusaha sebagai cara untuk mendorong kegiatan investasi.
  • Penetapan tarif pajak yang tinggi terhadap barang-barang yang mengganggu kesehatan, seperti alkohol dan rokok demi mencegah atau mengurangi konsumsi barang-barang tersebut.
  • Pengenaan pajak atas barang-barang mewah dapat membatasi kecenderungan pola hidup konsumtif dan membantu terlaksananya pola hidup sederhana
  • Pengenaan PPh sebagai pajak langsung dapat membantu menekan laju inflasi
C. Fungsi Demokrasi
Pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan rakyat yang sadar akan baktinya kepada negara. Rakyat memberikan sejumlah penghasilannya dalam bentuk uang untuk membiayai pengeluaran negara bagi kepentingan umum. Dengan membayar pajak, rakyat berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan, termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur

D. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Dalam menentukan tarif pajak, pemerintah menggunakan sistem progresif. Artinya kepada golongan yang lebih mampu dikenakan tarif yang lebih tinggi. Dana ini kemudian dipakai untuk membiayai proyek-proyek yang dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah seperti pembangunan waduk, saluran irigasi, sekolah, puskesmas dan lain sebagainya. Dengan cara ini secara bertahap akan dapat ditegakkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh masyarakat. Dengan cara ini pula kecemburuan sosial akan dapat dihindari.

Itulah fungsi-fungsi dari pajak. Sebagai diketahui bahwa pajak sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Karena pajak merupakan komponen yang dominan dalam pembiayaan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar