Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini:
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Jenis pajak yang masuk ke dalam pajak langsung di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sedangkan berikut ini adalah pajak yang tergolong ke dalam pajak tidak langsung:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Bea Masuk.
- Pajak Ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar