Pengertian Pajak
Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk mambayar pengeluaran umu.
Sedangkan menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Unsur-unsur Pajak
Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk mambayar pengeluaran umu.
Sedangkan menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Unsur-unsur Pajak
- Iuran rakyat kepada negara
Iuran yang dimaksud berupa uang atau barang dan yang berhak memungut pajak hanyalah negara - Berdasarkan Undang-undang
Pajak dipungut dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, artinya pemungutan pajak dapat dipaksakan - Tanpa kontra prestasi dari negara
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah - Digunakna untuk membiayai pengeluaran negara
Pajak digunakan untuk pengeluran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas atau kesejahteraan umum.
Artikel Terkait
|
1. Fungsi Pajak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar