Rabu, 06 Februari 2019

Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya (Subjektif & Objektif)



Jenis-jenis pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. 
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar