Jenis-jenis
pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak
objektif.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan
pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak
subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif
adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak
dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pungutan yang
memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar